Home Halaman
PROFILE SKPD
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten, serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Kabupaten Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala.